STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA CYBERBULLYING & PELECEHAN SEKSUAL

STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA

CYBERBULLYING & PELECEHAN SEKSUAL


KELAS : 42.4A.01

Daffa Aura Althaf ( 42220101 )

Gea Amanda Berlianti ( 42220007 )

Nurul Mutia Hardani ( 42220030 )

Reno Sandria ( 42220016 )

Talitha Dian Azharwani ( 42220036 )

BROADCASTING

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DAN BAHASA

2024


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah

memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Studi Kasus ini dengan

baik dan benar. Studi Kasus ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS).

Studi Kasus ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya arahan dan bantuan serta

masukan dari berbagai pihak. Karena itu kami mengucapkan banyak terimakasih kepada :

1. Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang diberikan

2. Orang tua yang membeikan dukungan

3. Bapak Elpa Hermawan, S.Ikom, MM selaku dosen pembimbing Mata Kuliah Sosiologi

Komunikasi

4. Teman-teman 42.4A.01 Program studi D3 penyiaran BSI Margonda yang telah

memberikan dukungan

5. Semua pihak yang bersangkutan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah

berpatisipasi dalam memberi dukungan selama ini.

Kami menyadari bahwa Proposal ini masih banyak kekurangan baik dari segi susunan

kalimat ataupun bahasa dan jauh dari kata sempurna. Kami berharap karya ini bisa bermanfaat

bagi para pembaca.


DAFTAR ISI

Contents

KATA PENGANTAR ............................................................................................................................ 2

DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 3

BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 4

1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................ 4

1.2 Tujuan .......................................................................................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 6

2.1 Cyberbullying ......................................................................................................................... 6

2.1.1 Deskripsi Cyberbullying ................................................................................................. 6

2.1.2 Dampak Cyberbullying .................................................................................................. 6

2.1.3 Ciri-ciri Cyberbullying ................................................................................................... 7

2.1.4 Studi Kasus Bullying Secara Brutal Siswa Smp Cilacap............................................... 7

2.2 Pelecehan Seksual ................................................................................................................ 10

2.2.1 Deskripsi Pelecehan Seksual ........................................................................................ 10

2.2.2 Dampak Pelecehan Seksual .......................................................................................... 10

2.2.3 Ciri-ciri Pelecehan Seksual........................................................................................... 10

2.2.4 Studi Kasus 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos .. 11

BAB III PENUTUP ............................................................................................................................. 13

3.1 Kesimpulan........................................................................................................................... 13

DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................... 14

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Di era yang maju dan sangat berkembang, perkembangan teknologi sangat

signifikan dan merambah sudah sangat biasa dalam kehidupan saat ini. Seiring berkembang

dan semakin canggihnya teknologi, keberadaan jejaring sosial atau yang biasa disebut

dengan Internet bukanlah hal yang mengejutkan bagi kita. Internet kini banyak digunakan

oleh semua kalangan usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua. Banyak orang

menggunakan Internet untuk memfasilitasi komunikasi jarak jauh dengan teman dan

kerabat jauh. Dengan berkembangnya internet, media sosial juga ikut berkembang di

masyarakat sehingga memudahkan dalam berhubungan bahkan dalam jarak yang jauh.

Media sosial sendiri sudah menjadi kebiasaan dan tidak bisa lagi dipisahkan dari

kehidupan masyarakat sehari-hari.

Internet digunakan sebagai media untuk mencari informasi seperti ilmu

pengetahuan dan berita, untuk mencari banyak informasi terkini, untuk mencari data dan

berita, untuk berkomunikasi satu sama lain dengan mengirimkan pesan melalui berbagai

aplikasi, dan lain sebagainya. Internet juga terintegrasi dengan teknologi saat ini dan

mencakup komunikasi melalui jejaring sosial dan perdagangan online. Pemanfaatan

internet juga dapat membuktikan bahwa masyarakat saat ini berkomunikasi melalui

interaksi sosial pada platform yang disebut media sosial.

Di Indonesia media sosial paling banyak digunakan oleh remaja, di usia ini hal

tersebut merupakan suatu kebutuhan, suatu kebanggaan dan kegembiraan tersendiri.

Penggunaan media sosial mempunyai dampak negatif dan positif. Oleh karena itu,

pengguna media sosial juga perlu mewaspadai konsekuensi penggunaan media sosial agar

terhindar dari risiko yang terkait dengan media sosial.

Media sosial juga merupakan salah satu wujud kemajuan teknologi informasi dan

komunikasi. Menjamurnya media sosial memudahkan penyebaran informasi ke seluruh

lapisan masyarakat. Beberapa pencapaian media sosial adalah berkembangnya aplikasi-

aplikasi yang sangat populer saat ini, seperti Instagram, WhatsApp, dan Tiktok. Melalui

media sosial, media sosial juga dapat mengunggah foto dan video berisi informasi yang

juga dapat digunakan untuk komunikasi dan informasi.

1.2 Tujuan

1.2.1 Tujuan Khalayak

Tujuan khalayak untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai

cyberbullying dan pelecehan seksual. Studi kasus ini berhasil memotivasi dan mengemas

informasi mengenai cyberbullying dan pelecehan seksual.

1.2.2 Tujuan Praktisi

Dalam studi kasus ini kami berharap dapat menjadi sumber informasi dan dapat

memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai masukan konstruktif hukum dalam

membentuk tata krama dalam bersosial media.

1.2.3 Tujuan Akademis

Tujuan dalam penelitian ini sebagaimana untuk memenuhi persyaratan nilai tugas

matakuliah Sosiologi Komunikasi. Hal ini juga dimaksud untuk memberi manfaat kepada

masyarakat dan juga mahasiswa sebagai bahan referensi.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Cyberbullying

2.1.1 Deskripsi Cyberbullying

Cyberbullying didefinisikan sebagai tindakan berulang yang bertujuan

untuk menakut-nakuti, mempermalukan, atau mempermalukan korban.

Cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah penindasan yang menggunakan

teknologi digital.

Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain

game, dan ponsel. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah

perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu,

menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu,

terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas

tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.

Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan

mental.

2.1.2 Dampak Cyberbullying

 Dampak bagi korban :

Dampak psikologis : mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas,

menyakiti diri sendiri, dan percobaan bunuh diri.

Dampak sosial : menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada

teman dan keluarga.

Dampak pada kehidupan sekolah : penurunan prestasi akademik, rendahnya

tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah.

 Dampak bagi Pelaku :

Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin

mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.

 Dampak bagi yang menyaksikan (bystander) :

Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yan

menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang

diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan

bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan

beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun

dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.

2.1.3 Ciri-ciri Cyberbullying

Orang yang mengalami cyberbullying, umumnya:

- Menunjukkan ciri-ciri depresi

- Memiliki masalah kepercayaan dengan orang lain

- Tidak diterima oleh rekan-rekan mereka

- Selalu waspada dan curiga terhadap orang lain (kekhawatiran berlebih)

- Memiliki masalah menyesuaikan diri dengan sekolah

- Kurang motivasi sehingga sulit fokus dalam mengikuti pembelajaran

2.1.4 Studi Kasus Bullying Secara Brutal Siswa Smp Cilacap

Aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap,

Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial (medsos). Dua siswa terduga pelaku dan

tiga saksi telah diamankan. Kini kasus tengah diproses hukum peradilan anak.

Adapun kondisi siswa yang menjadi korban saat ini masih mengalami sakit dan

mendapat luka memar di badan. Berikut sederet fakta terkini terkait kasus

perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap yang dirangkum.

Video berdurasi 4 menit 14 detik memperlihatkan aksi perundungan dan

penganiayaan siswa SMP dengan seragam sama. Aksi tersebut terjadi di wilayah

Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dalam video yang beredar viral di

medsos tersebut, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun

penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh satu orang siswa yang

menggunakan topi. Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga

tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman

oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa sunda. Saat

dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko

membenarkan kejadian tersebut berada di wilayahya. Di Cimanggu, Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah

memeriksa lima siswa. Dari lima siswa tersebut, polisi menetapkan dua orang siswa

terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi. Dua siswa pelaku perundungan

dan penganiayaan itu berinisial WS (14) dan MK (15). Keduanya merupakan siswa

di SMP 2 Cimanggu Cilacap. Polisi menyebut pelaku ditangkap bahkan sebelum

video viral. Terkait adanya kasus itu, Fannky menyampaikan, pihaknya menerima

informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di

lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Dua jam setelah informasi tersebut Polresta

Cilacap telah mengamankan pelaku berikut saksi.

Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif

perundungan dan penganiayaan itu. Pelaku MK merasa tidak terima, korban FF

(14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis). Menurut

keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang

beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan

yang saat ini diamankan pihak kepolisian. "Motifnya karena korban mengaku

menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai

anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap.

Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat

menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu aksi perundungan

dan penganiayaan tersebut. "Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya

ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu.

Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya. Terpisah, menurut kepala

sekolah, pelaku MK dikenal cukup aktif di berbagai kegiatan dan termasuk siswa

berprestasi yang pernah menang lomba pencak silat hingga lomba tilawah. Pihak

sekolah mengaku kaget dengan tindakan MK.

Lebih lanjut, Fannky mengungkapkan untuk kedua pelaku perundungan dan

penganiayaan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap tersebut kini diproses hukum

dengan sistem peradilan anak. "Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini

terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta,"

terang Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.

Polisi menyebut kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di

Cilacap turut mendapat perhatian dari pusat. Bahkan Fannky mengaku ditelepon

langsung oleh sejumlah pejabat lantaran kasus itu mendapat perhatian dari

UNESCO. "Kenapa kami kumpulkan bapak ibu sekalian. Sebab saya tadi di telepon

Staf Presiden, Panglima TNI, Kapolri, lalu Menteri PMK karena kasus ini

mendapat perhatian dari UNESCO," terangnya.

Keluarga mengungkapkan kondisi korban perundungan dan penganiayaan

siswa SMP di Cilacap, berinisial FF (14). Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebut

saat ini adiknya masih merasakan sakit. Bahkan terdapat luka memar di tubuh.

Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan

akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban. "Kami akan tetap

memberikan pendampingan terhadap korban sampai korban sembuh dari

traumanya," ungkapnya.

2.2 Pelecehan Seksual

2.2.1 Deskripsi Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual adalah perilaku yang menimbulkan reaksi negatif seperti

rasa malu, marah, benci, dan hinaan akibat tindakan seksual sepihak atau tindakan

yang tidak diharapkan oleh sasarannya. Pelecehan seksual juga dapat diartikan

sebagai perilaku yang merendahkan atau menghina seseorang berdasarkan jenis

kelaminnya. Pelecehan seksual tidak hanya mengacu pada tindakan seksual, tetapi

juga mencakup komentar yang menargetkan seksualitas seseorang yang terjadi

melalui kekerasan, intimidasi, ancaman, pengekangan, tekanan psikologis,

penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya.

Secara umum pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan yang disengaja

oleh pelaku baik fisik maupun non fisik, verbal maupun non verbal yang berdampak

pada seksualitas korban dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi korbannya.

Salah satu penyebab pelecehan seksual adalah perasaan jijik atau penolakan di

pihak korban.

2.2.2 Dampak Pelecehan Seksual

1. Meninggalkan trauma

2. Menyebabkan depresi

3. Mengalami luka fisik

4. Meningkatkan gangguan tidur dan resiko hipertensi

2.2.3 Ciri-ciri Pelecehan Seksual

Berikut beberapa ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu kita ketahui agar

dapat mengambil tindakan tegas bila terjadi di sekitar kita, diantaranya :

- Menyentuh tubuh seseorang dengan tujuan seksual tanpa izin. Selain menyentuh

area sensitif, upaya memeluk atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu juga

dianggap sebagai pelecehan seksual.

- Sering melontarkan lelucon mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan,

tetapi ada batasnya. Jika sudah mulai membuat lelucon mengenai bentuk tubuh

orang lain maka sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual, lho!

- Catcalling atau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tak dikenal dengan

mengajak seseorang berkencan, ingin berkenalan, dan motif lainnya.

- Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat, apalagi hingga

memaksa dengan berbagai cara, hal ini sudah jelas termasuk ke dalam pelecehan

seksual.

- Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya secara sengaja. Ini sering terjadi

saat menaiki menaiki kendaraan umum yang sedang penuh. Jika ada seseorang

yang mencari kesempatan dengan menempelkan tubuhnya ke orang lain dengan

dalih situasi yang sesak. Ini juga termasuk ke adalah pelecehan seksual, sehingga

kamu perlu lebih sigap. Segera lapor ke petugas sekitar atau meminta pertolongan

ke orang sekitar.

2.2.4 Studi Kasus 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos

8 orang pelajar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa

Tenggara Timur (NTT) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama

menjadi korban kekerasan seksual berbasis online melalui media sosial.

Informasi ini disampaikan Suster Frederika Tanggu Hana, Koordinator

Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan atau Justice, Peace, and

Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat, rumah perlindungan perempuan

dan anak, Selasa 15 Agustus 2023.

Modus yang digunakan pelaku terlebih dahulu berteman dengan korban

melalui media sosial Facebook, lalu mengirimkan pesan yang menginformasikan

pelaku sudah mengantongi foto tanpa busana milik korban.

Kepada korban kedua, pelaku mengatakan bahwa ia telah mengantongi foto

tanpa busana milik temannya (korban pertama), modus ini dia gunakan untuk

mendapatkan foto yang sama dari korban kedua, hal yang sama pelaku lakukan

terhadap korban-korban lain.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta para korban untuk

membuat video dalam keadaan tanpa busana. Jika permintaan itu tidak dituruti,

pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh itu ke guru dan orang tua

korban.

Dijelaskannya, foto atau video korban tidak hanya menjadi koleksi pribadi

pelaku, bahkan di jual ke berbagai orang di luar negeri disertai dengan narasi yang

menggoda.

kasus ini baru terbongkar saat para orang tua korban datang mengadu ke

rumah perlindungan perempuan dan anak pada April lalu. Kasus tersebut kini telah

dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai

Barat.

Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim

Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami membenarkan kasus tersebut.

Ia mengatakan ada 5 korban yang sudah melaporkan ke Polres Mabar.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Cyber bullying adalah suatu tingkah laku perundungan atau tingkah laku

mengganggu, mengusik secara terus-menerus atau menyusahkan seseorang melalui media

internet atau dunia maya. Bullying dapat terjadi dimana saja, Akan tetapi bullying lebih

sering ditemukan di jejaring sosial terutama facebook dan twitter.

Kekerasan seksual adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hubungan

dan tingkah laku seksual yang tidak wajar, sehingga menimbulkan akibat yang serius bagi

korban. Kekerasan seksual itu terjadi tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak,

yaitu korban dan pelaku.

DAFTAR PUSTAKA

Aprianus, E. (2023). 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Media Sosial. (E. Rote,

Ed.) Rabu, 16 Agustus 2023 11:13 WIB.

Permatasari, R. P. (2023). 7 Kasus Bullying Terkini di Indonesia yang Viral di Medsos, Pelakunya Ada

yang Masih SD! Selasa, 03 Oct 2023 12:00 WIB.

Komentar