STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA CYBERBULLYING & PELECEHAN SEKSUAL
STUDI KASUS PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA
CYBERBULLYING & PELECEHAN SEKSUAL
KELAS : 42.4A.01
Daffa Aura Althaf ( 42220101 )
Gea Amanda Berlianti ( 42220007 )
Nurul Mutia Hardani ( 42220030 )
Reno Sandria ( 42220016 )
Talitha Dian Azharwani ( 42220036 )
BROADCASTING
FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI DAN BAHASA
2024
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan Studi Kasus ini dengan
baik dan benar. Studi Kasus ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester (UTS).
Studi Kasus ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa adanya arahan dan bantuan serta
masukan dari berbagai pihak. Karena itu kami mengucapkan banyak terimakasih kepada :
1. Tuhan Yang Maha Esa atas nikmat yang diberikan
2. Orang tua yang membeikan dukungan
3. Bapak Elpa Hermawan, S.Ikom, MM selaku dosen pembimbing Mata Kuliah Sosiologi
Komunikasi
4. Teman-teman 42.4A.01 Program studi D3 penyiaran BSI Margonda yang telah
memberikan dukungan
5. Semua pihak yang bersangkutan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah
berpatisipasi dalam memberi dukungan selama ini.
Kami menyadari bahwa Proposal ini masih banyak kekurangan baik dari segi susunan
kalimat ataupun bahasa dan jauh dari kata sempurna. Kami berharap karya ini bisa bermanfaat
bagi para pembaca.
DAFTAR ISI
Contents
KATA PENGANTAR ............................................................................................................................ 2
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................................................... 4
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................................ 4
1.2 Tujuan .......................................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................................................ 6
2.1 Cyberbullying ......................................................................................................................... 6
2.1.1 Deskripsi Cyberbullying ................................................................................................. 6
2.1.2 Dampak Cyberbullying .................................................................................................. 6
2.1.3 Ciri-ciri Cyberbullying ................................................................................................... 7
2.1.4 Studi Kasus Bullying Secara Brutal Siswa Smp Cilacap............................................... 7
2.2 Pelecehan Seksual ................................................................................................................ 10
2.2.1 Deskripsi Pelecehan Seksual ........................................................................................ 10
2.2.2 Dampak Pelecehan Seksual .......................................................................................... 10
2.2.3 Ciri-ciri Pelecehan Seksual........................................................................................... 10
2.2.4 Studi Kasus 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos .. 11
BAB III PENUTUP ............................................................................................................................. 13
3.1 Kesimpulan........................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................... 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di era yang maju dan sangat berkembang, perkembangan teknologi sangat
signifikan dan merambah sudah sangat biasa dalam kehidupan saat ini. Seiring berkembang
dan semakin canggihnya teknologi, keberadaan jejaring sosial atau yang biasa disebut
dengan Internet bukanlah hal yang mengejutkan bagi kita. Internet kini banyak digunakan
oleh semua kalangan usia, mulai dari anak-anak, remaja, hingga orang tua. Banyak orang
menggunakan Internet untuk memfasilitasi komunikasi jarak jauh dengan teman dan
kerabat jauh. Dengan berkembangnya internet, media sosial juga ikut berkembang di
masyarakat sehingga memudahkan dalam berhubungan bahkan dalam jarak yang jauh.
Media sosial sendiri sudah menjadi kebiasaan dan tidak bisa lagi dipisahkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari.
Internet digunakan sebagai media untuk mencari informasi seperti ilmu
pengetahuan dan berita, untuk mencari banyak informasi terkini, untuk mencari data dan
berita, untuk berkomunikasi satu sama lain dengan mengirimkan pesan melalui berbagai
aplikasi, dan lain sebagainya. Internet juga terintegrasi dengan teknologi saat ini dan
mencakup komunikasi melalui jejaring sosial dan perdagangan online. Pemanfaatan
internet juga dapat membuktikan bahwa masyarakat saat ini berkomunikasi melalui
interaksi sosial pada platform yang disebut media sosial.
Di Indonesia media sosial paling banyak digunakan oleh remaja, di usia ini hal
tersebut merupakan suatu kebutuhan, suatu kebanggaan dan kegembiraan tersendiri.
Penggunaan media sosial mempunyai dampak negatif dan positif. Oleh karena itu,
pengguna media sosial juga perlu mewaspadai konsekuensi penggunaan media sosial agar
terhindar dari risiko yang terkait dengan media sosial.
Media sosial juga merupakan salah satu wujud kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi. Menjamurnya media sosial memudahkan penyebaran informasi ke seluruh
lapisan masyarakat. Beberapa pencapaian media sosial adalah berkembangnya aplikasi-
aplikasi yang sangat populer saat ini, seperti Instagram, WhatsApp, dan Tiktok. Melalui
media sosial, media sosial juga dapat mengunggah foto dan video berisi informasi yang
juga dapat digunakan untuk komunikasi dan informasi.
1.2 Tujuan
1.2.1 Tujuan Khalayak
Tujuan khalayak untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
cyberbullying dan pelecehan seksual. Studi kasus ini berhasil memotivasi dan mengemas
informasi mengenai cyberbullying dan pelecehan seksual.
1.2.2 Tujuan Praktisi
Dalam studi kasus ini kami berharap dapat menjadi sumber informasi dan dapat
memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai masukan konstruktif hukum dalam
membentuk tata krama dalam bersosial media.
1.2.3 Tujuan Akademis
Tujuan dalam penelitian ini sebagaimana untuk memenuhi persyaratan nilai tugas
matakuliah Sosiologi Komunikasi. Hal ini juga dimaksud untuk memberi manfaat kepada
masyarakat dan juga mahasiswa sebagai bahan referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Cyberbullying
2.1.1 Deskripsi Cyberbullying
Cyberbullying didefinisikan sebagai tindakan berulang yang bertujuan
untuk menakut-nakuti, mempermalukan, atau mempermalukan korban.
Cyberbullying (perundungan dunia maya) adalah penindasan yang menggunakan
teknologi digital.
Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain
game, dan ponsel. Adapun menurut Think Before Text, cyberbullying adalah
perilaku agresif dan bertujuan yang dilakukan suatu kelompok atau individu,
menggunakan media elektronik, secara berulang-ulang dari waktu ke waktu,
terhadap seseorang yang dianggap tidak mudah melakukan perlawanan atas
tindakan tersebut. Jadi, terdapat perbedaan kekuatan antara pelaku dan korban.
Perbedaan kekuatan dalam hal ini merujuk pada sebuah persepsi kapasitas fisik dan
mental.
2.1.2 Dampak Cyberbullying
Dampak bagi korban :
Dampak psikologis : mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas,
menyakiti diri sendiri, dan percobaan bunuh diri.
Dampak sosial : menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada
teman dan keluarga.
Dampak pada kehidupan sekolah : penurunan prestasi akademik, rendahnya
tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah.
Dampak bagi Pelaku :
Cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin
mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.
Dampak bagi yang menyaksikan (bystander) :
Jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yan
menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang
diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan
bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan
beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun
dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.
2.1.3 Ciri-ciri Cyberbullying
Orang yang mengalami cyberbullying, umumnya:
- Menunjukkan ciri-ciri depresi
- Memiliki masalah kepercayaan dengan orang lain
- Tidak diterima oleh rekan-rekan mereka
- Selalu waspada dan curiga terhadap orang lain (kekhawatiran berlebih)
- Memiliki masalah menyesuaikan diri dengan sekolah
- Kurang motivasi sehingga sulit fokus dalam mengikuti pembelajaran
2.1.4 Studi Kasus Bullying Secara Brutal Siswa Smp Cilacap
Aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap,
Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial (medsos). Dua siswa terduga pelaku dan
tiga saksi telah diamankan. Kini kasus tengah diproses hukum peradilan anak.
Adapun kondisi siswa yang menjadi korban saat ini masih mengalami sakit dan
mendapat luka memar di badan. Berikut sederet fakta terkini terkait kasus
perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap yang dirangkum.
Video berdurasi 4 menit 14 detik memperlihatkan aksi perundungan dan
penganiayaan siswa SMP dengan seragam sama. Aksi tersebut terjadi di wilayah
Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap. Dalam video yang beredar viral di
medsos tersebut, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun
penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh satu orang siswa yang
menggunakan topi. Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga
tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman
oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa sunda. Saat
dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko
membenarkan kejadian tersebut berada di wilayahya. Di Cimanggu, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah
memeriksa lima siswa. Dari lima siswa tersebut, polisi menetapkan dua orang siswa
terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi. Dua siswa pelaku perundungan
dan penganiayaan itu berinisial WS (14) dan MK (15). Keduanya merupakan siswa
di SMP 2 Cimanggu Cilacap. Polisi menyebut pelaku ditangkap bahkan sebelum
video viral. Terkait adanya kasus itu, Fannky menyampaikan, pihaknya menerima
informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di
lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Dua jam setelah informasi tersebut Polresta
Cilacap telah mengamankan pelaku berikut saksi.
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif
perundungan dan penganiayaan itu. Pelaku MK merasa tidak terima, korban FF
(14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis). Menurut
keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang
beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan
yang saat ini diamankan pihak kepolisian. "Motifnya karena korban mengaku
menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai
anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap.
Fannky menyebut selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat
menantang kelompok lain di luar sekolah. Hal ini diduga memicu aksi perundungan
dan penganiayaan tersebut. "Dia sempat menantang-nantang keluar. Akhirnya
ketemulah sama ketuanya sama kelompok Barisan Siswa yang viral di video itu.
Indikasinya pelaku itu merupakan ketuanya," ungkapnya. Terpisah, menurut kepala
sekolah, pelaku MK dikenal cukup aktif di berbagai kegiatan dan termasuk siswa
berprestasi yang pernah menang lomba pencak silat hingga lomba tilawah. Pihak
sekolah mengaku kaget dengan tindakan MK.
Lebih lanjut, Fannky mengungkapkan untuk kedua pelaku perundungan dan
penganiayaan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap tersebut kini diproses hukum
dengan sistem peradilan anak. "Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini
terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta,"
terang Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto.
Polisi menyebut kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di
Cilacap turut mendapat perhatian dari pusat. Bahkan Fannky mengaku ditelepon
langsung oleh sejumlah pejabat lantaran kasus itu mendapat perhatian dari
UNESCO. "Kenapa kami kumpulkan bapak ibu sekalian. Sebab saya tadi di telepon
Staf Presiden, Panglima TNI, Kapolri, lalu Menteri PMK karena kasus ini
mendapat perhatian dari UNESCO," terangnya.
Keluarga mengungkapkan kondisi korban perundungan dan penganiayaan
siswa SMP di Cilacap, berinisial FF (14). Kakak korban, Cici Mardiyanti menyebut
saat ini adiknya masih merasakan sakit. Bahkan terdapat luka memar di tubuh.
Sementara itu, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto menjelaskan
akan memberikan pendampingan psikologi kepada korban. "Kami akan tetap
memberikan pendampingan terhadap korban sampai korban sembuh dari
traumanya," ungkapnya.
2.2 Pelecehan Seksual
2.2.1 Deskripsi Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah perilaku yang menimbulkan reaksi negatif seperti
rasa malu, marah, benci, dan hinaan akibat tindakan seksual sepihak atau tindakan
yang tidak diharapkan oleh sasarannya. Pelecehan seksual juga dapat diartikan
sebagai perilaku yang merendahkan atau menghina seseorang berdasarkan jenis
kelaminnya. Pelecehan seksual tidak hanya mengacu pada tindakan seksual, tetapi
juga mencakup komentar yang menargetkan seksualitas seseorang yang terjadi
melalui kekerasan, intimidasi, ancaman, pengekangan, tekanan psikologis,
penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya.
Secara umum pelecehan seksual merupakan suatu perbuatan yang disengaja
oleh pelaku baik fisik maupun non fisik, verbal maupun non verbal yang berdampak
pada seksualitas korban dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi korbannya.
Salah satu penyebab pelecehan seksual adalah perasaan jijik atau penolakan di
pihak korban.
2.2.2 Dampak Pelecehan Seksual
1. Meninggalkan trauma
2. Menyebabkan depresi
3. Mengalami luka fisik
4. Meningkatkan gangguan tidur dan resiko hipertensi
2.2.3 Ciri-ciri Pelecehan Seksual
Berikut beberapa ciri-ciri pelecehan seksual yang perlu kita ketahui agar
dapat mengambil tindakan tegas bila terjadi di sekitar kita, diantaranya :
- Menyentuh tubuh seseorang dengan tujuan seksual tanpa izin. Selain menyentuh
area sensitif, upaya memeluk atau memegang tangan tanpa izin terlebih dahulu juga
dianggap sebagai pelecehan seksual.
- Sering melontarkan lelucon mengenai seks. Bercanda memang diperbolehkan,
tetapi ada batasnya. Jika sudah mulai membuat lelucon mengenai bentuk tubuh
orang lain maka sudah termasuk ke dalam pelecehan seksual, lho!
- Catcalling atau yang biasa dilakukan oleh seseorang yang tak dikenal dengan
mengajak seseorang berkencan, ingin berkenalan, dan motif lainnya.
- Mengajak berhubungan intim secara langsung atau tersirat, apalagi hingga
memaksa dengan berbagai cara, hal ini sudah jelas termasuk ke dalam pelecehan
seksual.
- Seseorang yang menempelkan anggota tubuhnya secara sengaja. Ini sering terjadi
saat menaiki menaiki kendaraan umum yang sedang penuh. Jika ada seseorang
yang mencari kesempatan dengan menempelkan tubuhnya ke orang lain dengan
dalih situasi yang sesak. Ini juga termasuk ke adalah pelecehan seksual, sehingga
kamu perlu lebih sigap. Segera lapor ke petugas sekitar atau meminta pertolongan
ke orang sekitar.
2.2.4 Studi Kasus 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Medsos
8 orang pelajar di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa
Tenggara Timur (NTT) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama
menjadi korban kekerasan seksual berbasis online melalui media sosial.
Informasi ini disampaikan Suster Frederika Tanggu Hana, Koordinator
Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan atau Justice, Peace, and
Integrity of Creation (JPIC) SSpS Flores Barat, rumah perlindungan perempuan
dan anak, Selasa 15 Agustus 2023.
Modus yang digunakan pelaku terlebih dahulu berteman dengan korban
melalui media sosial Facebook, lalu mengirimkan pesan yang menginformasikan
pelaku sudah mengantongi foto tanpa busana milik korban.
Kepada korban kedua, pelaku mengatakan bahwa ia telah mengantongi foto
tanpa busana milik temannya (korban pertama), modus ini dia gunakan untuk
mendapatkan foto yang sama dari korban kedua, hal yang sama pelaku lakukan
terhadap korban-korban lain.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian meminta para korban untuk
membuat video dalam keadaan tanpa busana. Jika permintaan itu tidak dituruti,
pelaku mengancam akan menyebarkan foto tak senonoh itu ke guru dan orang tua
korban.
Dijelaskannya, foto atau video korban tidak hanya menjadi koleksi pribadi
pelaku, bahkan di jual ke berbagai orang di luar negeri disertai dengan narasi yang
menggoda.
kasus ini baru terbongkar saat para orang tua korban datang mengadu ke
rumah perlindungan perempuan dan anak pada April lalu. Kasus tersebut kini telah
dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai
Barat.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami membenarkan kasus tersebut.
Ia mengatakan ada 5 korban yang sudah melaporkan ke Polres Mabar.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Cyber bullying adalah suatu tingkah laku perundungan atau tingkah laku
mengganggu, mengusik secara terus-menerus atau menyusahkan seseorang melalui media
internet atau dunia maya. Bullying dapat terjadi dimana saja, Akan tetapi bullying lebih
sering ditemukan di jejaring sosial terutama facebook dan twitter.
Kekerasan seksual adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai hubungan
dan tingkah laku seksual yang tidak wajar, sehingga menimbulkan akibat yang serius bagi
korban. Kekerasan seksual itu terjadi tanpa adanya persetujuan antara kedua belah pihak,
yaitu korban dan pelaku.
DAFTAR PUSTAKA
Aprianus, E. (2023). 8 Pelajar di Labuan Bajo Jadi Korban Kekerasan Seksual di Media Sosial. (E. Rote,
Ed.) Rabu, 16 Agustus 2023 11:13 WIB.
Permatasari, R. P. (2023). 7 Kasus Bullying Terkini di Indonesia yang Viral di Medsos, Pelakunya Ada
yang Masih SD! Selasa, 03 Oct 2023 12:00 WIB.
Komentar
Posting Komentar